554 WNI Korban Online Scam Dipulangkan, Menko Polkam: Pelaku TPPO Bakal Diproses Hukum

JAKARTA – Sebanyak 554 Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang tersebut menjadi korban online scamming berskala masif di tempat Myawaddy perbatasan antara Myanmar juga Thailand berhasil dipulangkan. Mereka terdiri dari 449 laki-laki serta 105 perempuan.
Keberhasilan yang disebutkan setelahnya Kementerian Koordinator Area Politik kemudian Ketenteraman (Kemenko Polkam) sama-sama Kementerian Luar Negeri (Kemlu), juga kementerian/lembaga terkait yang mana tergabung di Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-Tindak Pidana Perdagangan Orang melakukan operasi terpadu lintas negara secara senyap.
Menteri Koordinator Sektor Politik juga Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan, selama bekerja di tempat markas sindikat online scamming, para korban yang dimaksud merupakan WNI mengalami tekanan, kekerasan fisik seperti pemukulan juga penyetruman, dan juga diancam untuk diambil organnya ketika tidak ada mencapai target yang ditetapkan oleh bandar.
“Paspor mereka itu diambil, merek juga dilarang berbicara dengan keluarga atau pihak luar, sehingga praktik ini mengindikasikan adanya penyanderaan di jaringan mafia online scamming skala besar,” katanya, Selasa (18/3/2025).
Jenderal Polisi Purnawiran yang akrab disapa BG ini mengumumkan proses repatriasi menggunakan tiga pesawat dengan rute penerbangan dari Don Mueang International Airport, Bangkok, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada pada 18 serta 19 Maret 2025.
“Setibanya dalam Indonesia, saudara-saudara kita Pekerja Migran Indonesia yang mana sudah pernah menjadi korban kecurangan yang dimaksud dijemput ke tempat penampungan sementara yang mana sudah pernah disiapkan pada Asrama Haji Kementerian Agama,” katanya.
Para korban akan mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, dan juga pendampingan psikososial guna menegaskan mereka dapat pulih secara fisik dan juga mental sebelum dipulangkan ke area selama masing-masing. pemerintahan akan melakukan asesmen lanjutan terhadap para korban guna memverifikasi dia mendapatkan keadilan dan juga dukungan yang digunakan layak.
“Upaya hukum terhadap para pelaku yang digunakan terlibat pada jaringan TPPO ini juga akan terus ditegakkan, baik di tempat pada negeri maupun melalui kerja sejenis dengan otoritas di dalam luar negeri,” katanya.






