RKUHAP, Sinkronisasi Prapenuntutan Jaksa juga Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang digunakan berkaitan dengan asas dominus litis dan juga asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa juga polisi perlu diperluas materi yang mana didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan lalu kepolisian sanggup lebih tinggi luas. Jika tidak, pada waktu dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang dimaksud diterima jaksa, red) tak semata-mata berkas semata tapi juga action dalam lapangan. Sinergitas mereka itu ada dalam penyidikan yang dimaksud telah dilaporkan terhadap jaksa,” ujar Muzakir, Mulai Pekan (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami tindakan hukum secara lengkap. Jadi jaksa tiada semata-mata menerima berkas kemudian dalam balik meja saja.
Dia melanjutkan, jikalau cuma di area balik meja, maka jaksa bukan sanggup mendalami perkara yang akan dituntutnya di area pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana sanggup tahu kalau hanya saja mengamati berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tiada mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana sanggup seseorang jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu pada prapenuntutan, ketika kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya pada tindakan hukum perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini sanggup dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga bisa saja memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini dapat dilaksanakan di tempat semua perkara yang digunakan ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang tersebut terlalu lama ditangani Polri tapi tidak ada ada kelanjutannya.






