Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau lebih lanjut dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang dimaksud bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production dalam perusahannya yang digunakan bergerak di area bidang fashion muslim.
Laporan yang disebutkan teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang dimaksud dibuat lantaran terlapor diduga melakukan penggelapan kemudian penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor di perusahaan fashion muslim miliknya di dalam tahun 2019. Dia berwenang pada pembayaran barang dagang untuk konveksi juga vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor lantaran berbagai permasalahan terkait utang yang mana menurutnya tak masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal dikarenakan semakin ke di sini semakin sejumlah persoalan utang piutang yang digunakan nominalnya semakin membesar serta semakin tak masuk akal, sedangkan barang dagang itu sudah ada tak ada,” ujar Rizki Amelia pada Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 ketika dilaksanakan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor telah lama menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara menyebabkan kegiatan fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang disebutkan merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang disebutkan dipergunakan atau disamarkan selama usulnya.
“Makanya saya melakukan audit serta hasilnya bulan Februari 2025 sudah ada mengundurkan diri dari lalu benar adanya telah lama terjadi penggelapan lalu adanya proses fiktif yang digunakan dijalankan oleh yang tersebut bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor dan juga sang suami sudah pernah mengakui kesalahannya juga sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang dimaksud sebesar Rp135 juta.
“Beliau juga suami alhamdulillah kooperatif serta sempat menyebabkan pernyataan juga mengakui kalau benar adanya yang tersebut bersangkutan yang digunakan melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan pasca itu baru diadakan audit,” jelasnya.
Tapi, pasca dijalankan audit juga diketahui total kerugian yang tersebut dialami, terlapor lalu suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang dimaksud dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di sini untuk suaminya khususnya bukan memberikan tabungan koran, jadi kami rasa telah tidaklah ada kooperatif dari yang bersangkutan. Makanya ketika somasi mengundurkan diri dari bukan diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.






