Publik Bisa Tuntut Ganti Rugi mengenai MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Komunitas dapat menuntut ganti kerugian terkait tindakan hukum MinyaKita yang tersebut tidaklah sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Pengguna lalu Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penduduk yang mana mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti kerusakan bisa saja di bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak serta kewajibannya. Customer dapat mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kerugian barang yang mana sudah ada dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya pada konferensi pers yang digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih sangat Moga menyatakan, bahwa publik dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Pengguna (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Pelanggan Swadaya Komunitas (LPKSM) di dalam tempat masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang dimaksud turun segera ke daerah, ke kecamatan, di area Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di dalam wilayah itu bisa, lembaga-lembaga yang dimaksud ada pada daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, penduduk agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang tersebut tiada sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang jujur pada menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan bersatu Satgas Polri ke Bekasi serta Ibukota Indonesia Utara, untuk repacking yang mereka itu memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tidaklah semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang benar yang digunakan di area Bekasi kemudian di dalam Ibukota Utara, pada Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tidaklah sesuai ketentuan lalu merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini adalah Pemiliknya






