THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan juga Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan program transportasi daring yang dimaksud menetapkan ketentuan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak untuk para pekerja, teristimewa pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan pemilihan gubernur DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun masih mengapresiasi langkah pemerintah yang digunakan menegaskan sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih tinggi adil kemudian mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga sanggup menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan untuk masyarakat. Tetapi, kita tetap memperlihatkan memberikan catatan untuk para aplikator yang tersebut menetapkan kebijakannya sebagai ketentuan para pekerja teristimewa ojol untuk mampu menerima THR,” ujar beliau melalui keterangannya di tempat Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, pada aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), kemudian Peraturan pemerintahan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja serta Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, telah dilakukan dalam atur mengenai hak juga kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas tercatat bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja jikalau dijalankan 5 hari di seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk pada pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator dapat dengan bijak juga cermat mengawasi beban dan juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa lalu pengguna jasa.
Jika meninjau aturan pemberian THR yang mana ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu aturan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat dikarenakan justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukanlah ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang tersebut tak lagi berusia produktif, sehingga aturan yang dimaksud dapat menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus mengamati dari berbagai sisi. Jangan sampai aturan THR justru memperberat pekerja, khususnya mereka itu yang digunakan sudah ada berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang tersebut juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang tersebut lebih tinggi adil kemudian berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap memperlihatkan terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan mereka di area jalan.






