Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri pada Pusaran Reformasi juga Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik di redefinisi peran TNI kemudian Polri di tempat Indonesia. Trauma urusan politik melawan dominasi militer di tempat era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, lalu birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan hambatan baru yang tersebut tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan keinginan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke di nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi kemudian Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural dan juga politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI dalam DPR kemudian larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang dimaksud patut dipertahankan. Namun, di semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi di menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme kemudian narkoba—isu yang digunakan memiliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang mana kerap melibatkan aktor lintas negara dan juga teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas di intelijen strategis juga operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI memiliki sumber daya juga keahlian yang tersebut relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) juga “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses
Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan hambatan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power pada ranah urusan politik serta bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang sinis mencerminkan kesadaran umum berhadapan dengan meluasnya praktik korupsi, politisasi, lalu industri ilegal di tempat tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba dan juga judi oleh oknum polisi, misalnya, tidak sekadar rumor, tetapi tercermin pada beberapa jumlah tindakan hukum seperti skandal narkoba di area lingkungan Polri tahun 2021 yang melibatkan petinggi.
Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi di bentuk berbeda.
Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi melawan kebijakan Reformasi yang digunakan “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah melakukan konfirmasi bahwa keterlibatan TNI pada jabatan sipil hanya saja pada sikap yang tersebut mempunyai irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk menghindari kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.
Namun, ketahanan terhadap RUU ini tidaklah cuma datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang digunakan paling menderita di tempat era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi bukan boleh menghalangi evaluasi obyektif berhadapan dengan permintaan keamanan hari ini. Transparansi pada pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan umum di mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” lalu “intervensi politik”.
Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi mendirikan model kolaborasi yang digunakan diatur ketat dalam bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme di area Poso, ketika TNI lalu Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta DPR. Pendekatan mirip bisa saja direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan meningkatkan kekuatan kerangka hukum yang mana menjamin akuntabilitas.






