Negara-negara Arab Kutuk Langkah negeri Israel Blokir Bantuan ke Kawasan Gaza pada waktu Bulan Ramadan

GAZA – Negara-negara Arab mengutuk keras tindakan tanah Israel untuk menghentikan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Kawasan Gaza sebagai pelanggaran mencolok terhadap perjanjian gencatan senjata dengan aksi perlawanan gerakan Hamas Palestina kemudian hukum internasional.
“Kerajaan Arab Saudi mengutuk serta mengecam kebijakan rezim pendudukan tanah Israel untuk menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menggunakannya sebagai alat pemerasan lalu hukuman kolektif,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi, dilansir Press TV.
Pernyataan itu menekankan bahwa kebijakan yang dimaksud merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta serangan dengan segera terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional di dalam berada dalam krisis kemanusiaan yang sedang dihadapi oleh rakyat Palestina.”
Mesir juga mengecam pemblokiran negara Israel menghadapi masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Kawasan Gaza sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap perjanjian gencatan senjata Gaza.
Kementerian Luar Negeri Mesir mengungkapkan pada sebuah pernyataan bahwa dia “mengutuk keras tindakan tanah Israel untuk memblokir bantuan kemanusiaan kemudian menangguhkan penyeberangan yang mana digunakan untuk upaya bantuan.”
Kementerian yang disebutkan menegaskan bahwa “tindakan ini secara terang-terangan melanggar perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, lalu semua prinsip agama.”
Konvensi Jenewa Keempat, yang mana diadopsi pada tahun 1949 pasca Perang Global II, berpusat pada pemberian proteksi terhadap warga sipil, termasuk di dalam wilayah yang tersebut diduduki.
Kepala bantuan PBB menyatakan kebijakan negeri Israel untuk menghentikan bantuan Daerah Gaza “mengkhawatirkan”
Beberapa badan bantuan PBB sudah menyampaikan peringatan bahwa blokade negeri Israel terhadap bantuan Daerah Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mesir menekankan bahwa “tidak ada pembenaran, kondisi, atau alasan yang mana mengizinkan pengaplikasian kelaparan juga pengepungan sebagai senjata terhadap warga sipil yang digunakan tidak ada bersalah, khususnya selama [bulan puasa umat Islam] Ramadan.”





