Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi lalu mekanismenya

Ibukota – Royalti musik atau karya musik setiap saat berubah jadi perbincangan mengejutkan dalam bidang hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang kuat di penghimpunan dan juga pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan juga pemilik hak terkait.
Secara hukum, pencipta miliki dua jenis hak, yakni hak moral juga hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta kemudian tidak ada dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau tidaklah mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, dan juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau inovasi yang tersebut merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak sektor ekonomi adalah hak eksklusif yang memungkinkan pencipta memperoleh kegunaan perekonomian menghadapi karyanya, di antaranya melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.
Dalam konteks musik lalu lagu, hak perekonomian ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan berhadapan dengan pemanfaatan hak dunia usaha suatu ciptaan atau produk-produk hak terkait yang digunakan diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
Untuk menjamin pelaksanaan hak kegiatan ekonomi tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 56 Tahun 2021 juga Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan juga mendistribusikan royalti untuk pencipta maupun pemilik hak.
Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial di bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Kegiatan yang disebutkan dikategorikan sebagai penyelenggaraan komersial yang digunakan memunculkan keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.
Pihak yang digunakan wajib membayar royalti adalah pelaksana acara atau pemilik usaha, tidak penyanyi secara individu. Pembayaran direalisasikan melalui LMKN yang dimaksud kemudian mendistribusikan royalti untuk para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang dimaksud ditunjuk oleh para pencipta untuk mengurus hak ekonominya.
Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan umum serta ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum kemudian HAM, dengan mempertimbangkan keadilan juga kelaziman praktik penyelenggaraan karya musik di masyarakat.
Sistem distribusi royalti ini dijalankan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang tersebut dihimpun pada Sistem Data Lagu lalu Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti terhadap LMKN sekurang-kurangnya dua kali di setahun. Jika berjalan sengketa berhadapan dengan distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi untuk LMKN.
Praktik mirip juga diterapkan ke negara lain, seperti Perancis, Jerman, kemudian Amerika Serikat, yang mana memiliki lembaga kolektif dengan fungsi transparan dan juga akuntabel. Tanah Air sendiri terus menyokong transparansi kemudian efisiensi sistem ini demi menjamin proteksi hak para musisi.
Melalui penguatan peran LMKN dan juga LMK, diharapkan ekosistem musik Tanah Air menjadi lebih besar sehat walafiat dan juga profesional, dan juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu juga musisi tanah air.
Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya






