Trump cabut aturan “duty-free” bagi barang bernilai kecil dengan syarat China

Istanbul – otoritas Amerika Serikat resmi mencabut aturan pembebasan bea masuk (duty-free) bagi barang impor bernilai kecil (de minimis) dari China lalu Hong Kong pada Hari Jumat (2/5), yang dimaksud semakin memperpanas konflik dagang pada antara kedua negara.
Dalam konteks perdagangan, istilah de minimis merujuk pada barang yang digunakan terlalu kecil atau tak signifikan untuk dipertimbangkan.
Sebelumnya, barang-barang impor senilai kurang dari 800 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp13,1 juta) dibebaskan dari bea masuk. Aturan itu kemudian dicabut berdasarkan perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 2 April.
Gedung Putih mengemukakan langkah itu diambil untuk menghentikan aliran ilegal obat-obatan opioid sintetis seperti fentanyl.
Pencabutan itu juga untuk menghentikan "celah" pada aturan perdagangan yang digunakan digambarkan oleh Trump sebagai "penipuan" yang merugikan perusahaan kecil dalam AS.
"Ini adalah penyalahgunaan besar terhadap negara kita, terhadap usaha yang tersebut sangat kecil. Dan kita sudah mengakhirinya, kita menghentikannya," kata Trump pada sidang kabinet awal pekan ini.
Impor barang dari China lalu Hong Kong pada masa kini dikenakan tarif serta semua bea masuk yang terkait.
Keputusan Negeri Paman Sam itu diperkirakan akan memukul dengan telak wadah perdagangan daring seperti Shein, Temu, lalu para penjual pihak ketiga pada media Amazon yang tersebut sebelumnya memanfaatkan celah itu untuk mengelakkan bea masuk.
Barang-barang jika China saat ini dikenakan tarif hingga 145 persen.
Para pakar perdagangan mengemukakan terhadap CBS News bahwa langkah itu juga memberikan beban baru pada Bea Cukai lalu Pelindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP).
Badan federal Negeri Paman Sam itu saat ini harus memeriksa jutaan paket lebih besar berbagai setiap hari, yang dimaksud berpotensi menghambat pengiriman serta memunculkan kesulitan administratif.
"Cara kita berbelanja daring tidak ada akan pernah mirip lagi," kata Ram Ben Tzion, ketua eksekutif Publican, untuk media Negeri Paman Sam itu.
Pasal 321 Undang-Undang Tarif 1930 mengizinkan barang de minimis masuk ke Negeri Paman Sam tanpa tarif, biaya, atau pajak. Pada 2016, Kongres meninggikan batas nilainya dari 200 dolar menjadi 800 dolar per pengiriman.
Pengiriman paket individu bernilai kecil dari China melonjak dari 5,3 miliar dolar pada 2018 menjadi 66 miliar dolar (lebih dari Rp1 triliun) pada 2023, menurut laporan Congressional Research Service.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Trump cabut aturan “duty-free” bagi barang bernilai kecil asal China






