Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

JAKARTA – Pelaksanaan Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya dilaksanakan secara arif lalu bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan partisipasi lapangan usaha kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. eksekutif diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang mana sanggup dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang win-win solution.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan lapangan usaha sawit adalah acuan peta yang tersebut dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang dimaksud dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang benar harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Hal ini nggak bener,” kata Prof Yanto, Akhir Pekan (9/3/2025).
Menurut Yanto, vegetasi sawit sudah ada ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit sudah ada mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana apabila penertiban kawasan hutan dijalankan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang belum dikukuhkan secara nasional.
”Harusnya kelompok ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu terhadap peta hasil penetapan kawasan hutan yang sudah dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting di menetapkan status legal kemudian legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya dijalankan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang dimaksud terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tak boleh dilaksanakan secara sepihak seperti yang mana dijalankan ketika ini, sehingga terkesan tiada mendapat legitimasi dari pihak lain lalu atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan ( KLHK ) menyampaikan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat tambahan kurang 3,3 jt hektare lahan berada di area pada kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat oleh sebab itu lahan sawit yang dimaksud masuk kawasan hutan terpencar di area berbagai wilayah dalam Tanah Air.
Konsultasi dengan publik lalu pemangku kepentingan wajib dilaksanakan untuk meyakinkan transparansi dan juga menghindari konflik sosial. Warga setempat lalu pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas dan juga konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan yang digunakan mencakup batas-batas kawasan hutan kemudian fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang digunakan secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau bukan diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang dimaksud kurang baik. Hanya saja, regulasi yang tersebut ada di tempat pada Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya telah bagus dikarenakan sudah ada berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan tanpa peringatan muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini di tempat Perpres ini bukan perlu disebutkan hukumannya. Karena sudah ada terang benderang tertuang di UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya lebih besar tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang sebenarnya arif lalu bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.






