Pelibatan TNI di tempat Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan pada Indonesia menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sistem ekologi serta keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , dan juga pertambangan ilegal terus menjadi pemicu utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digunakan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum lalu pemeliharaan sumber daya alam.
Kehadiran TNI di Satgas PKH tidak sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk menguatkan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal dan juga menurunkan kemungkinan konflik yang kerap terjadi pada lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto dalam Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya di menjaga stabilitas lalu menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI di Satgas PKH memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan juga ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di area bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap memperlihatkan berada di tempat bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian serta kejaksaan, namun TNI berfungsi membantu agar proses penertiban berjalan efektif serta aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin di Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, juga unsur militer pada menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.






