Blokir Konten yang Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

NEW DELHI – X, jaringan media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang tersebut diajukan awal bulan ini dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India sudah menciptakan sistem yang dimaksud memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, kemudian polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India lalu Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran dan juga pemblokiran informasi sah yang mana signifikan pada jaringan X, yang dimaksud akan merugikan X juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang disebutkan diadakan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di tempat India dan juga ketika Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang mana meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kesulitan perdagangan dan juga imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang digunakan berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi hambatan tunggal atau belaka terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah kesulitan geopolitik yang mana lebih tinggi besar,” katanya.






