Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan

JAKARTA – Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang tersebut menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil di tempat rest area Tol Tangerang – Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, juga Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo juga Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup di tindakan hukum pembunuhan kemudian penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara menghadapi perkara penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang dimaksud memberatkan melawan perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
“Tunduk terhadap hukum lalu memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tidaklah sekali-kali merugikan rakyat lalu butir ketujuh tidak ada sekali-kali menakuti serta menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di tempat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai tiada jujur kemudian juga dinilai berbelit-belit pada ketika pemeriksaan sidang.
Kelima, perbuatan para terdakwa jarak jauh dari rasa kemanusiaan juga tidaklah manusiawi sebab telah terjadi sampai hati kemudian belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
“Yang tak bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman dan juga melukai saudara Ramli yang tersebut sampai ketika ini masih dirawat,” kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri setelahnya melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang dimaksud merek sayangi.
Sementara, Oditur menilai tidak ada ada perbuatan terdakwa yang digunakan dinilai dapat meringankan kasusnya. “Hal-hal yang tersebut meringankan, nihil,” ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan berbentuk pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti kehilangan masing-masing terhadap keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.






