ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Angka Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berazam untuk memberikan pemeliharaan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Keamanan (Kemhan), juga ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI sudah pernah memberikan layanan perawatan dan juga perawatan terhadap lebih lanjut dari 1.200 kontestan yang tersebut mengalami kecelakaan kerja pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta kecelakaan dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih banyak dari 334 rumah sakit di tempat seluruh Indonesia dengan total nilai kegunaan yang diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang dimaksud dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, serta ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Rencana Pemastian Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan proteksi berhadapan dengan risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutipkan dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan serta terapi pada rumah sakit, hingga santunan bagi mereka itu yang dimaksud mengalami kecacatan atau gugur/tewas di tugas. Bangsa yang mana besar adalah bangsa yang dimaksud menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berjanji untuk terus meningkatkan kekuatan layanan kemampuan fisik kemudian jaminan sosial bagi merekan yang dimaksud menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Kesejahteraan kemudian keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang digunakan luas, ASABRI memverifikasi akses layanan kemampuan fisik bagi kontestan semakin mudah, cepat, dan juga merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutipkan dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja serupa dengan lebih besar dari 334 rumah sakit yang dimaksud tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI di menjamin jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kemampuan fisik ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah lalu rumah sakit swasta yang mana sudah pernah memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah pengamanan menghadapi risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk partisipan ASABRI yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang dialami kontestan di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kemudian kecelakaan di area tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan dan juga pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan eksekutif Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan eksekutif Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, juga memberikan sosialisasi untuk mitra Rumah Sakit agar lebih lanjut memahami keinginan pelayanan perawatan dan juga pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memenuhi permintaan setiap peserta,” tegas Jeffry.






