Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menjamin ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di area Idul Fitri 2025 ini. Tidak cuma ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian untuk pengemudi juga kurir online,” kata Menaker pada konferensi pers yang mana dilakukan pada kantor Kemnaker, Ibukota Indonesia pada Selasa (11/3/2025).
“Untuk itu saya menghimbau terhadap seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis perangkat lunak untuk memberikan bonus hari raya terhadap pengemudi lalu kurir online pada bentuk uang tunai,” lanjutnya.
Menaker Yassierli menyampaikan besaran BHR yang mana diberikan untuk para ojol juga kurir online yang digunakan berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara bagi pengemudi juga kurir online dalam luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan juga kurir online serta untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang mana harmonis,” pungkasnya.
Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak ada menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi juga kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana telah lama diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi menghadapi kerja keras ojek online juga kurir online yang dimaksud sudah berkontribusi pada mengupayakan layanan transportasi juga logistik digital di area Indonesia.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran serta Tak Boleh Dicicil






