GPK Tolak Wacana Reposisi Polri lalu Sambut Optimis Menguatkan dalam RUU KUHAP

JAKARTA – Ketua Pergerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menolak wacana reposisi institusi Polri atau memulihkan Polri di tempat bawah TNI/Kemendagri. Wacana pengembalian Polri ke kedua lembaga yang disebutkan merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.
“Wacana reposisi Polri sudah ada salah kaprah dan juga ide ini mengkhianati semangat reformasi. Kalau saya lihat isu yang tersebut dikembangkan, maka orang-orang ini ya pasti berkhianat terhadap semangat lalu tuntutan reformasi masalah penghapusan dwi fungsi ABRI yang dimaksud oleh Presiden Gus Dur mengeluarkan ketetapan MPR No VI/MPR/2000 mengenai pemisahan Polri dari TNI sesuai tupoksi kerja masing-masing,” ujar Kelrey, Rabu (12/3/2025).
Masing-masing institusi baik Polri atau TNI maupun Kemendagri miliki tuposi yang mana berbeda-beda. Jadi, jikalau Polri dikembalikan ke TNI atau Kemendagri akan menjadi hambatan besar.
“Sudah punya dapurnya masing-masing, apalagi Polri berupaya bertransformasi ke sipil tidak militer. Jadi polisi ketika ini untuk warga kemudian apabila dikembalikan akan menjadi hambatan besar,” ucapnya.
Dia menyambut baik penguatan Polri di RUU KUHAP pada meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dia tiada ingin ada kewenangan institusi yang mana tumpang tindih juga ada yang dimaksud lebih lanjut superior dengan mengambil alih peran Polri.
“Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang digunakan lebih lanjut superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang dimaksud lebih besar superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri mirip TNI atau misalnya Polri sejenis Kejaksaan kan punya dapur masing-masing,” ungkapnya.
Dia tiada ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan di rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga tidak ada ada tudingan sebagai lembaga superbody.
“Kalau persoalan pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang tersebut overlap mengambil alih peran Polri seperti hambatan penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang digunakan terlalu singkat pada proses penyidikan dianggap tidaklah realistis mengingat beban kerja yang digunakan tinggi,” kata Kelrey.
Dia menekankan pemisahan yang digunakan jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian kemudian tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan menghindari konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di area satu lembaga.






