Negeri Matahari Terbit berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Negeri Sakura pada hari terakhir pekan memberlakukan undang-undang yang digunakan mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai juga menetralisir server musuh jikalau berlangsung serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti di sektor listrik dan juga kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber terhadap pemerintah.
Perubahan aturan yang disebutkan terbentuk ketika pemerintah bergegas memulai pembangunan kerangka hukum guna berperang melawan serangan siber menyusul rangkaian serangan terhadap maskapai penerbangan serta bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang dimaksud secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang digunakan akan dipantau dan juga dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang tersebut digunakan di komunikasi antara negara-negara asing yang tersebut melintasi Jepang, juga yang tersebut digunakan antara Negeri Matahari Terbit dan juga luar negeri.
Informasi yang dimaksud tidaklah mencakup komunikasi domestik serta pemerintah tidak ada diizinkan untuk mengawasi isi pesan, satu di antaranya isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang dan juga militer akan turun tangan jikalau suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, lalu direncanakan sebelumnya.
Langkah yang dimaksud mencerminkan ambisi Negeri Sakura untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang digunakan setara dengan Amerika Serikat juga negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk pembelian serta analisis data, juga untuk tindakan menetralkan server yang digunakan berbahaya.
Panel yang dimaksud juga akan bertugas menegaskan bahwa pengawasan pemerintah diwujudkan dengan benar.
Menanggapi kegelisahan dari partai-partai oposisi berhadapan dengan prospek tindakan pemerintah yang digunakan melampaui batas serta pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Negeri Matahari Terbit merevisi undang-undang lalu menetapkan ketentuan khusus pada hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber






