Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara dan juga berkas yang dimaksud dibutuhkan

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Setelah memasarkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus proses balik nama kendaraan, Anda juga harus melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencegah risiko dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK bukan diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mencegah bayar denda tilang elektronik yang tersebut dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin memiliki kendaraan baru lagi.
Bagi warga yang mana ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline kemudian online. Berikut penjelasan tata tindakan juga berkas yang tersebut dibutuhkan, melansir dari beraneka sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa jadi melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menuju ke secara langsung kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menghampiri kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang mana asli juga fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang digunakan asli.
- Surat jual beli atau bukti operasi transaksi jual beli kendaraan yang mana sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah lama hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau area kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang dimaksud sudah disiapkan untuk petugas. Kemudian, personel akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas serta data sudah lengkap, langkah-langkah pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah lama diblokir serta kendaraan tak lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tiada mempunyai waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dijalankan secara online.
- Buka web resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum mempunyai akun. Anda bisa jadi mengisi data diri yang dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan juga email yang dimaksud aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan dan juga berkas yang mana dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal perdagangan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas juga mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id lalu wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan serta masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, termasuk status blokir STNK juga informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline kemudian online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang digunakan paling simpel lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang tersebut benar sesuai ketentuan, tahapan pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, juga efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 kedudukan Samsat Keliling dalam Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






