Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi VI DPR juga aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Tindakan yang dimaksud dijalankan oleh produsen yang tersebut memegang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Hal ini disampaikan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Lingkup Perekonomian serta Kewirausahaan Affandi Affan. Menurut Affandi, tindakan itu sangat merugikan masyarakat.
“Tindakan ini sangat merugikan rakyat lalu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan pemerintah pada menyediakan minyak goreng terjangkau,” ujar Affandi, Rabu (12/3/2025).
Affandi Affan juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) kepemudaan di proses pengawasan distribusi MinyaKita. Menurut Affandi, keterlibatan ormas kepemudaan dapat meningkatkan kekuatan pengawasan serta memverifikasi distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menggerakkan agar ormas kepemudaan terlibat di pengawasan distribusi MinyaKita oleh produsen pemegang DMO. Keterlibatan ini akan membantu menegaskan tidaklah ada lagi kecurangan yang digunakan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Affandi mengundang Satuan Pekerjaan (Satgas) Pangan untuk bekerja sebanding dengan ormas kepemudaan pada mengawal ketahanan pangan nasional. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan juga penegakan hukum terkait distribusi materi pangan strategis.
“Kami siap bekerja sebanding dengan Satgas Pangan untuk mengawal ketahanan pangan nasional. Keterlibatan ormas kepemudaan pada pengawasan akan memberikan sumbangan positif pada menjaga stabilitas kemudian ketersediaan materi pangan bagi masyarakat,” tegas Affandi.
PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan kesiapan mereka itu untuk terlibat dengan segera pada investigasi dengan pihak terkait terhadap seluruh produsen minyak pemegang DMO guna memverifikasi distribusi MinyakKita sesuai dengan ketentuan lalu tak merugikan masyarakat.






