Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – pemerintahan berjanji mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang dimaksud terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, khususnya berkenaan dengan permasalahan persoalan yang digunakan akan menimpa para pekerja di tempat PT Sritex,” ujar Prasetyo pada waktu konferensi pers di tempat Istana Kepresidenan Jakarta, Mulai Pekan (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah dilakukan berkoordinasi dengan beberapa jumlah pihak untuk mengkaji beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang tersebut sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh penanam modal guna menghidupkan kembali produksi dan juga menerima tenaga kerja yang digunakan telah lama terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang dimaksud diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah terjadi membuka opsi penyewaan aset perusahaan pada rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada pada proses komunikasi yang dimaksud mana di dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa pemodal yang akan menyewa terhadap aset Sritex yang tersebut mana ini akan menerima tenaga kerja, yang digunakan mana juga ini bisa saja karyawan yang digunakan telah lama terkena PHK dapat di area hire kembali kemudian oleh penyewa yang tersebut baru,” jelas Nurma.
Selain itu, regu kurator juga berazam untuk menjamin hak-hak pekerja tetap memperlihatkan terpenuhi, termasuk pesangon dan juga hak lainnya yang digunakan ketika ini sedang di proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang dimaksud terdampak PHK sanggup kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang disebutkan menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang dimaksud terkena PHK akibat persoalan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang tersebut sekarang di PHK bisa saja kembali bekerja lagi di area PT Sritex yang dulu, untuk dalam pekerjaan yang dimaksud baru tetapi pada proses yang mana seperti biasa yang tersebut telah diadakan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga khasiat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Pemastian Hari Tua (JHT) lalu Garansi Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga menjamin bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap saja dipenuhi sesuai aturan yang mana berlaku.






