Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Warga

JAKARTA – Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang tersebut kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai tidak sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi keinginan penduduk pada waktu itu.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia tak pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah dalam luar serapan pada negeri agar mampu memenuhi gula konsumsi di dalam pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.
Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian dengan syarat IPB Dwi Andreas pada waktu dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan pada Hari Jumat (21/11/2024) lalu.
“Pertama sejak 1995, silahkan di tempat cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di tempat cek keterangan itu telah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di area sidang praperadilan oleh ahli pangan dan juga pertanian, Prof Dwi Andreas,” kata Zaid ketika dihubungi, Awal Minggu (10/3/2025).
Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun nomor permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi keperluan masyarakat.
Kesenjangan yang disebutkan pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tidak ada langka.
“Kebutuhan gula dalam periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan pada cek secara langsung aja, kita pernah membuktikan itu di tempat sidang praperadilan dikarenakan hasil atau kemampuan Indonesia di memproduksi gula kristal putih itu tiada sebanding dengan kebutuhannya,” katanya.






