Menhut Raja Juli: Perdagangan Karbon Bidang Kehutanan Segera Diresmikan

JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan perdagangan karbon dari sektor kehutanan akan datang segera diresmikan sebagai bagian dari upaya mitigasi inovasi iklim juga percepatan kegiatan ekonomi hijau. Inisiatif yang dimaksud diyakini membuka prospek besar bagi Indonesia untuk menjalankan sumber daya alam secara berkelanjutan juga memberikan kegunaan ekonomi bagi warga kemudian pelaku usaha.
Pada tahap awal, perdagangan karbon ini mencakup skema pengelolaan hutan oleh swasta (Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH) lalu Perhutanan Sosial, dengan prospek serapan karbon yang mana berbeda. PBPH miliki kemungkinan serapan 20-58 ton CO₂/ha dengan nilai Mata Uang Dollar 5-10/ton CO₂, sementara Perhutanan Sosial dapat mengangkat hingga 100 ton CO₂/ha dengan nilai mencapai EUR 30/ton CO₂.
Potensi perdagangan karbon sektor ini diperkirakan mencapai 26,5 jt ton CO₂ pada 2025 dengan nilai proses berkisar Rp1,6 triliun-Rp3,2 triliun per tahun. Jika dioptimalkan hingga 2034, prospek perdagangan karbon dari sektor kehutanan dapat mencapai Rp97,9 triliun – Rp258,7 triliun per tahun, dengan kontribusi pajak sekitar Rp23 triliun – Rp60 triliun dan juga PNBP Rp9,7 triliun – Rp25,8 triliun per tahun.
Selain itu, kata dia, kegiatan ini dapat menciptakan 170 ribu lapangan kerja di area berbagai lokasi proyek karbon. Dia menuturkan, perdagangan karbon tidak ada belaka berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga berperan di percepatan reforestasi melalui konservasi lalu strategi Afforestation, Reforestation, and Revegetation (ARR).
Untuk menjamin daya saing perdagangan karbon Indonesia secara global, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersatu Kementerian Lingkungan Hidup telah dilakukan berkoordinasi dengan Utusan Khusus Presiden untuk Urusan Iklim, Hashim Djojohadikusumo. Salah satu langkah strategis yang tersebut sedang didorong adalah penyelesaian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra, Gold Standard, dan juga Plan Vivo, yang mana ditargetkan rampung pada Mei 2025.
Selain itu, pemerintah juga berada dalam merevisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kuantitas Perekonomian Karbon (NEK) guna meningkatkan efektivitas serta transparansi perdagangan karbon. “Dengan berbagai langkah ini, Kementerian Kehutanan optimis bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan akan menjadi penggerak utama penyelenggaraan ekonomi hijau, ketahanan pangan kemudian energi, dan juga penguatan komitmen Indonesia pada menghadapi inovasi iklim,” ujarnya.
“Langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita yang dimaksud diusung Presiden RI Prabowo Subianto di mewujudkan keseimbangan antara peningkatan perekonomian lalu keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.






