Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang digunakan dinanti-nantikan oleh jutaan penduduk Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tidak ada menggunakan prasarana negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.
Imbauan ini sejalan dengan larangan yang telah terjadi dikeluarkan oleh otoritas Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang mana menegaskan bahwa kendaraan dinas belaka boleh digunakan untuk kepentingan tugas kemudian tiada untuk keinginan pribadi.
“Menjelang peluang Lebaran, saya mengimbau untuk pejabat untuk tidak ada menggunakan sarana negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berjanji untuk tak menggunakan sarana negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas juga rumah dinas. Ia memperlihatkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat pada Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen juga Wakil Menteri, pada mana ia setiap saat berhati-hati pada menggunakan sarana negara.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat di tempat Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen serta Wamen, saya selalu berhati-hati di menggunakan sarana negara. Seperti tak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mengakibatkan keluarga atau saudara,” ujarnya.
Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang menyatakan bahwa setiap daging yang bertambah dari barang haram cuma bisa saja dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang dimaksud memakan makanan haram, salatnya tidak ada akan diterima selama 40 hari.
“Jika setiap hari kita memakan yang dimaksud haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana mungkin saja anak kita menjadi anak yang dimaksud saleh jikalau makanan yang digunakan dikonsumsinya berasal dari yang tersebut haram?” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang bisa jadi menjerumuskan manusia kedalamneraka.






