Nasib Pengawas Sekolah di tempat Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Rencana Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, kemudian pamong belajar ke di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menyebabkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini adalah teristimewa lantaran pengawas sekolah memiliki peran kunci pada peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa pasca dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Ini adalah akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier kemudian motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi lalu anggaran pendidikan. Pertama, dengan menurunkan lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih banyak dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih lanjut terlibat di supervisi. Ketiga, dana yang dimaksud sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui inisiatif seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan serta sistem yang digunakan memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan kegagalan di pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat mengurangi kekuatan sistem supervisi sebab guru yang tersebut ditunjuk sebagai pendamping satuan institusi belajar mungkin saja tidaklah memiliki keahlian khusus pada supervisi.
Kurangnya objektivitas pada penilaian juga menjadi perhatian lantaran pengawas sebelumnya mempunyai sikap independen. Jika pengawasan tidak ada efektif, kualitas pengajaran serta akuntabilitas pada institusi belajar dapat menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial kemudian Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi menyebabkan dampak psikologis bagi pengawas yang mana kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang mana miliki otoritas supervisi menjadi guru di dalam kelas dapat memunculkan perasaan turun di jenjang karier. Hal ini bisa jadi berdampak pada motivasi kerja lalu tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas kemungkinan besar menghadapi kesulitan pada menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang berbeda, teristimewa apabila merek sebelumnya bekerja pada struktur yang mana lebih tinggi independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke kedudukan guru setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas mengakibatkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan pembaharuan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala oleh sebab itu sebagian besar pengawas yang dimaksud kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja oleh sebab itu inovasi status jabatan serta kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman mereka itu tetap saja bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di area Dinas Pendidikan, misalnya menduduki sikap strategis pada perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Hal ini memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru lalu tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi lalu lebih besar difokuskan pada pembinaan guru pada komunitas profesional seperti PLC.






