Panja RUU TNI Sebut Usulan Penempatan Tentara di dalam KKP lalu Tangani Narkoba Dihapus

JAKARTA – Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan ada usulan pemerintah yang dihapus pada draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ). Usulan yang dihapus berkaitan penambahan tugas TNI terlibat menangani permasalahan narkotika kemudian penempatan prajurit TNI pada Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP).
TB menjelaskan, pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang digunakan sebelumnya pada naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI dalam luar perang, yakni TNI memiliki tugas untuk membantu kemudian menanggulangi ancaman siber.
Kedua, TNI bisa saja membantu dan juga menyelamatkan WNI kemudian kepentingan nasional di tempat luar negeri. Ketiga, TNI mempunyai wewenang untuk membantu menangani hambatan penyalahgunaan narkotika.
“Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani permasalahan penyalahgunaan narkotika itu telah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin di keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sementara, kata dia, pembaharuan Pasal 47 di area mana di UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI terlibat belaka dapat menjabat di dalam 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.
“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, ketika ini semata-mata menjadi 15 K/L. Di mana Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah memverifikasi tak ada bujkti pasal maupun ayat pada RUU TNI yang mana dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. “(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidaklah ada. Jadi pasal yang dimaksud dicurigai akan ada, ayat yang digunakan dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tak ada,” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan terhadap awak media di dalam Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).
Hasan Nasbi meyakinkan jabatan sipil pada kementerian kemudian lembaga yang mana dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus memiliki keahlian atau yang dimaksud beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.
“Kecurigaan temen teman NGO itu tidaklah dapat dipertanggungjawabkan akibat itu tiada ada, sebab posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 kedudukan yang digunakan memang benar memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya merek serta beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” ujar Hasan.






