Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya ( THR ) 2025. Kehadiran Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan juga aduan bagi para buruh kemudian pekerja.
“Pada hari ini juga saya akan meresmikan Posko THR tahun 2025 di tempat Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi juga penegakan hukum terkait pemberian THR,” kata Menaker pada konferensi pers, Selasa (11/2025).
Lebih terpencil Menaker Yassierli mengumumkan Posko THR merupakan bentuk dukungan melawan terbitnya surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan pemberian THR tahun 2025. Ia juga memohonkan agar setiap wilayah juga mendirikan posko THR serupa.
“Selain itu saya juga minta pada masing-masing wilayah provinsi kemudian kebupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR,” imbuhnya.
Di samping menghadirkan posko THR, Menaker juga menegaskan bahwa THR wajib diberikan perusahaan untuk para pekerja paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh lalu tidaklah boleh dicicil.
Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang dimaksud harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang di Peraturan pemerintahan No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan lalu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidaklah boleh dicicil dan juga saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah merekan yang mana telah dilakukan mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih banyak pada hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Menaker juga menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas juga pekerja dengan sistem satuan hasil yang mana sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi Posko THR 2025 Kementerian Ketenagakerjaan punya tiga saluran untuk menerima aduan dari para pekerja. Pertama, yakni Posko Tatap Muka di area PTSA Kemnaker dari jam 08.00-14.00 WIB, Kedua dapat melalui call center 1500-630. Terakhir atau ketiga yakni via online dengan klik, poskothr.kemnaker.go.id.
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran serta Tak Boleh Dicicil
- THR Ojol Cair Berupa Bonus Hari Raya, Begini Respons Grab lalu Gojek






