Pembangunan Perumahan di dalam RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda di area Indonesia bukanlah hanya sekali oleh sebab itu nilai hunian yang tersebut semakin hari kian mahal, mereka juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi umum .Wakil Ketua Pemberdayaan dan juga Penguraian Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga ketika ini banyak kawasan perumahan yang tersebut tiada memiliki prasarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni apabila tak diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan perkembangan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan sudah ada banyak yang hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap memperlihatkan ada,” kata Djoko pada pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan juga Kawasan Pemukiman tidaklah mewajibkan sarana transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang dimaksud perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pengerjaan perumahan dan juga permukiman disertai penyediaan infrastruktur akses transportasi umum.
Ketergantungan rakyat terhadap ojek akibat tata ruang yang semrawut. Misalnya, di area kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum semata-mata tersisa 2%, sedangkan mobil 23% serta kendaraan beroda dua motor mencapai 75%.
Tidak ada sinkronisasi antara merancang kawasan perumahan lalu layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Komunitas Diajak Beralih ke Angkutan Publik
“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu menurunkan penyelenggaraan pribadi ke Perkotaan Jakarta. Juga untuk melakukan konfirmasi target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.
“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di tempat Jakarta,” tambahnya.






