PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) ilegal. KSPI mencatatkan data setidaknya ada 8.400 pekerja yang digunakan diberhentikan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, PHK pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK dalam Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang mana kita katakan PHK di tempat Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang serta putusan MK,” ujar Said Iqbal pada waktu konferensi pers, Akhir Pekan (2/3/2025).
“Partai Buruh lalu KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh kemudian KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” paparnya.
Ilegalnya PHK Sritex tiada didahului oleh mekanisme Bipartit kemudian tidak ada menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Wilayah Sukoharjo.
Dalam mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja lalu pengusaha. Perundingan ini dilaksanakan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur di langkah MK.
Sayangnya tahapan yang disebutkan dinilai Said Iqbal tiada ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK.
“Di di kebijakan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex serta pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang dimaksud kita lihat, secara langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK,” paparnya.
“PHK itu mendaftar, nggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang dimaksud terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi,” beber dia.






