Realisasi pemutihan PKB dalam Tangerang Selatan Rp3,6 miliar

Tangerang Selatan – Tangerang Selatan Banten mencatat realisasi pembayaran terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga hari sejak kebijakan itu diterapkan pada tempat setempat mencapai Rp3,6 miliar.
"Biasanya kami sehari Rp600-700 juta, pada waktu ini ada kegiatan yang disebutkan yang mana sudah pernah dijalankan hingga ketika ini atau telah tiga hari, per harinya Rp1,2 miliar. Jadi tiga hari ini ada Rp3,6 miliar," kata Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Serpong Tangerang Selatan Teguh Riyadi di Tangerang, Minggu.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Hal itu tertuang di Peraturan Pemimpin wilayah Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Para wajib pajak cukup membayar pajak Tahun 2025, sementara untuk denda serta pokok pajak tahun 2024 ke bawah dibebaskan.
Selama tiga hari penyelenggaraan inisiatif pemutihan pajak yang dimaksud tercatat sudah ada sejumlah tiga ribuan lebih tinggi kendaraan bermotor yang sudah dibayarkan pajak tersebut.
Berdasarkan data wajib pajak yang dimaksud menunggak pada area setempat, yakni sekitar 80 ribu.
"Kemarin itu hanya ada sekitar 1.200 wajib pajak. Yang biasa belaka 600, itu 100 persen kenaikannya. Artinya dengan jumlah keseluruhan kendaraan tambahan dari tiga ribu unit selama tiga hari, terus kita dorong semoga nanti bisa saja akan terus maksimal," ujarnya.
Teguh mengemukakan bahwa selama pelaksanaan inisiatif pemutihan pajak tak ada penumpukan yang terjadi, lantaran pihaknya telah terjadi mengantisipasi dengan bermacam skema.
Pihaknya menyiasati dari hari pertama sampai pada waktu ini dengan mempercepat proses, contohnya pada waktu ke pagi hari dari 06.30 WIB, telah melakukan cek fisik kendaraan.
"Jadi nanti loket 08.00 Waktu Indonesia Barat dibuka, wajib pajak tinggal masuk administrasi. Jadi tidaklah ada penumpukan kendaraan," jelasnya.
Artikel ini disadur dari Realisasi pemutihan PKB di Tangerang Selatan Rp3,6 miliar






