Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikarenakan sudah pernah bersikap arogan dan juga terlalu defensif. Hal ini terjadi pada waktu Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Ia menilai seharusnya Kejagung bukan perlu menyampaikan kepasa masyarakat bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang dimaksud diperlakukan tiada adil, sebanding artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang tersebut berlaku.
Padahal, kata dia, KPK miliki kewenangan yang tersebut sejenis untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja identik dengan penegak hukum (KPK) yang mana memang benar seyogyanya juga harus melaksanakan tugas dan juga fungsinya,” katanya untuk wartawan, Hari Jumat (14/3).
Selain itu, ia menilai pernyataan yang disebutkan juga tiada sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang mana bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis di pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap lalu iktikad baik untuk membantu proses hukum yang mana terjadi.
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 mengupayakan Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan untuk KPK serta mengantisipasi hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap kejadian yang terjadi untuk salah anggotanya menggambarkan sikap yang tersebut tiada bijak, berbentuk arogansi kelembagaan yang mana bukan patut dipertontonkan untuk publik,” tegasnya.
“Ada ruang pada mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang tersebut berjalan. Serta memberikan contoh yang tersebut terbaik untuk penduduk tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya eksekutif juga DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, pada Revisi UU Kejaksaan yang sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.
Ia lantas memacu pemerintah lalu DPR untuk menguatkan mekanisme pengawasan internal kemudian eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan perbuatan pidana tidak ada terjadi lagi,” tandasnya.






