Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang

JAKARTA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas mengutarakan, hingga pada waktu ini belum menerima pengajuan perizinan dari maskapai baru dengan syarat Singapura , Indonesia Airlines yang dimaksud dikabarkan segera beroperasi di area Indonesia.
Plt. Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Humas, juga Umum Ditjen Hubud Kemenhub, Mokhammad Khusnu mengatakan, pihaknya senantiasa berjanji untuk meyakinkan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan pada Indonesia sudah pernah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penerbangan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pembangunan serta operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ucapannya melalui arahan tertulis, Awal Minggu (10/3/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang digunakan akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di tempat Indonesia wajib mempunyai Sertifikat Standar Angkutan Atmosfer Niaga Berjadwal.
Selain itu pelopor angkutan udara juga wajib mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara Bebas untuk Acara Angkutan Udara Bebas yang tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Lingkungan setelahnya memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, kemudian operasional yang digunakan telah terjadi ditetapkan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih banyak lanjut terkait dengan berita dimaksud,” sambungnya.
Sebelumnya, perusahaan dengan syarat Singapura Calypte Holding Pte. Ltd mengklaim telah lama mendirikan anak usaha yang digunakan bergerak di tempat jasa angkutan udara komersial pada Indonesia, melalui PT Indonesia Airlines Group. Maskapai ini menawarkan penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium pada bawah merek Indonesia Airlines (INA),
CEO Indonesia Airlines, Iskandar mengungkapkan berdasarkan rencana kegiatan bisnis kemudian hasil studi kelayakan, Indonesia Airlines akan berbasis di dalam Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten serta hanya saja berfokus pada penerbangan internasional.
Pada tahap awal, maskapai ini akan mengoperasikan 20 pesawat, yang dimaksud terdiri dari 10 pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR), dan juga 10 pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan juga Boeing 787-9).
- Profil Iskandar, ketua eksekutif Indonesia Airlines Kelahiran Aceh
- Pengangkatan CPNS juga PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden






