Negara Ini adalah Eksekusi Mati 102 Bandit, 70 Lainnya Segera Menyusul

KINSHASA – Pihak berwenang di dalam Republik Demoraktik Kongo (DRC) telah lama mengeksekusi mati 102 orang, yang tersebut mereka sebut sebagai bandit urban, pada seminggu terakhir.
Para pejabat setempat menyatakan sekitar 70 orang lainnya akan segera dieksekusi.
Menteri Kehakiman Constant Mutamba menyatakan eksekusi berlangsung di dalam penjara Angenga. Mereka yang mana dieksekusi adalah para pria perampok bersenjata lalu bandit urban.
Pekan lalu, 45 orang dari mereka, berusia 18 hingga 35 tahun, dieksekusi sementara 57 orang lainnya dieksekusi di 48 jam terakhir.
Mutamba mengungkapkan sebuah penerbangan dari Kinshasa yang dimaksud menghadirkan “kelompok ketiga” tahanan telah terjadi tiba di tempat Angenga. Dia tak merinci kapan eksekusi terhadap merek dilakukan.
Negara Afrika sedang yang disebutkan secara kontroversial mengumumkan pada bulan Maret bahwa mereka itu akan mengakhiri moratorium hukuman meninggal selama 20 tahun, yang tersebut akan diberlakukan lalu dilaksanakan dalam, antara lain, tindakan hukum pengkhianatan, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, spionase, pemberontakan, dan juga konspirasi kriminal.
Negara yang dimaksud menghapus hukuman mati pada tahun 1981, kemudian meskipun kemudian diberlakukan kembali pada tahun 2006, dengan eksekusi sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2003.
Presiden Felix Tshisekedi membela langkah mengakhiri moratorium hukuman mati.
“Keputusan yang disebutkan dibuat dengan tujuan untuk membersihkan tentara Republik Demokratik Kongo dari para pengkhianat di area satu sisi lalu mengekang kebangkitan aksi terorisme perkotaan yang mana mengakibatkan kematian orang-orang dalam sisi lain,” paparnya.






