Swiss minta ICJ agar negara Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan

Jenewa – Swiss mengemukakan terhadap Mahkamah Internasional (ICJ) pada Hari Jumat bahwa negeri Israel harus menghormati PBB serta badan-badannya.
Negara itu juga mengajukan permohonan tanah Israel untuk tidak ada menghalangi kegiatan mereka, serta bekerja mirip sepenuhnya dengan organisasi kemanusiaan yang bukan memihak guna menegaskan bantuan sampai untuk warga Palestina yang membutuhkan.
"Israel memiliki kewajiban untuk memastikan, menahan diri dan juga menghormati Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi serta agensi-agensinya," kata Franz Perrez, mewakili Swiss.
"Berdasarkan hukum humaniter internasional, mereka itu harus mengizinkan lalu memfasilitasi upaya bantuan yang mana dijalankan oleh organisasi-organisasi kemanusiaan yang tersebut tiada memihak, di antaranya PBB, di mana penduduk membutuhkan bantuan."
Perrez menggambarkan situasi mengerikan di Kawasan Gaza kemudian wilayah Palestina yang digunakan diduduki sebagai sebuah "bencana" dengan menyebutkan pelanggaran massal terhadap hukum internasional.
Situasi tersebut, kata dia, juga diakibatkan oleh pendudukan berkepanjangan yang tersebut dinyatakan ilegal oleh pengadilan, kemudian penderitaan yang dimaksud disebabkan oleh aksi kekerasan sejak Oktober 2023 – saat serangan tanah Israel terhadap Daerah Gaza dimulai – diantaranya para sandera tanah Israel kemudian keluarga mereka.
Ia menegaskan bahwa Israel, sebagai penjajah, terikat oleh hukum humaniter internasional lalu hukum pendudukan, yang mana mengharuskannya untuk menyetujui skema bantuan juga menegaskan pelaksanaannya secara efektif.
Israel juga harus menghormati kemudian melindungi personel kemanusiaan, katanya.
Swiss menolak alasan keamanan secara umum lalu tak jelas sebagai pembenaran untuk melakukan pemblokiran terhadap bantuan kemanusiaan.
"Penyebutan permasalahan keamanan bukanlah hal yang digunakan dapat digunakan untuk menyavoid kewajiban berdasarkan hukum internasional," kata Perrez.
"Penyebutan permasalahan yang disebutkan harus diatur oleh hukum dan juga dijalankan dengan itikad baik."
Ia menekankan bahwa berdasarkan Piagam PBB kemudian Konvensi tentang Hak Istimewa kemudian Kekebalan PBB, negara Israel harus menghormati hak istimewa dan juga kekebalan PBB serta tak dapat mengambil tindakan sepihak yang tersebut menghambat fungsi PBB sebagaimana mestinya.
Perrez juga menegaskan kembali komitmennya terhadap solusi dua negara, yang mana hanya saja dapat dicapai melalui penghormatan terhadap hukum internasional serta negosiasi dengan itikad baik.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Swiss minta ICJ agar Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan






