ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pekerjaan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi otoritas dan juga Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional juga Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 kemudian Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang dimaksud mengatur persoalan penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN mendekati musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini bisa saja memperkuat peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan rakyat juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di area lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pada penyelenggaraan tugas kedinasan dalam kantor (work from office/WFO) kemudian pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang tersebut ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini di SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pada SE yang dimaksud menyebutkan bahwa penyesuaian yang mana dilaksanakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional lalu cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 juga Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Mulai Pekan tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah total pegawai yang dimaksud melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang tersebut ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah total pegawai dan juga karakteristik layanan pemerintahan.
SE yang dimaksud juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah menjamin bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tiada mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan juga pelayanan rakyat untuk masyarakat.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah di rangka membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kemudian pelayanan masyarakat untuk publik antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pengurus pelayanan rakyat di dalam lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan umum yang digunakan esensial lalu berdampak secara langsung untuk warga masih tersedia juga dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, lalu lainnya, juga memperhatikan penyediaan layanan yang mana ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, serta lainnya.






