Layanan Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Kerjasama

JAKARTA – Peredaran item palsu terus menjadi ancaman penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Konsekuensi Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang dimaksud dilaksanakan oleh Komunitas Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) sama-sama Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat produk-produk ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan barang tak belaka merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga menghurangi prospek penerimaan pajak dan juga menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang tersebut berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi dan juga metode distribusi yang tersebut semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap item palsu sebagai tantangan yang mana tidaklah sederhana,” kata beliau pada diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual pada Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai dalam Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan dan juga bursa tradisional kerap kali menjadi jalur utama masuknya item ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang tersebut masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di tempat pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya inovasi gaya belanja melalui sistem e-dagang menjadi sebuah tantangan baru ketika ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran hasil palsu/ilegal melalui jalur distribusi sistem e-dagang untuk konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap dunia usaha nasional. Informasi dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) serta Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu dan juga bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu bukan belaka merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen dan juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Barang palsu juga dapat menghambat perubahan lalu kreativitas, merugikan negara pada sektor pajak, juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi juga kesadaran rakyat terkait pentingnya pemeliharaan Kekayaan Intelektual. Razilu meminta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu dan juga menegakkan proteksi Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Ini adalah Manfaatnya






