KPK: Selisih Pengadaan Iklan pada Kasus Korupsi Bank BJB Capai Rp222 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan kontruksi perkara perkara dugaan korupsi pengadaan iklan dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan juga Banten atau Bank BJB.
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo menyatakan, perkara yang dimaksud terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec akan memasang iklan ke media cetak, online, kemudian elektronik melalui enam agensi. Dari hal tersebut, kemudian ditemukan ada beberapa kecurangan. Salah satunya selisih antara budget yang mana dianggarkan dengan yang tersebut diterima media.
“Terdapat selisih uang dari yang digunakan diterima oleh agensi dengan yang digunakan dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar,” kata Budi di tempat Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
“Rp222 miliar yang dimaksud digunakan sebagai dana non budgeter oleh BJB, yang dimaksud sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerja mirip dengan 6 agensi yang dimaksud di dalam melawan untuk menyiapkan dana guna keinginan non budgeter BJB,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan lima terperiksa pada perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di dalam Bank BJB. Salah satu dari lima terperiksa itu adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR). Kemudian, pimpinan divisi corporate secretary BJB, Widi Hartoto (WH).
Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), kemudian Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang digunakan merupakan dari pihak swasta. “Pada 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan dengan terdakwa YR, WH, IAD, S, dan juga SJK,” kata Budi.






