Bidang Penjualan Langsung Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi dan juga Pasar Konsumen Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih banyak detail pelarangan pelanggan rokok pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan serta tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah terjadi mengatur zonasi pemasaran kemudian iklan hasil tembakau. Namun, diperkenalkan Rancangan Perpres ini justru mengakibatkan perasaan khawatir baru, teristimewa bagi sektor ritel yang digunakan telah tertekan dengan aturan zonasi kemudian wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang dimaksud sudah ada berdiri sebelum adanya infrastruktur sekolah atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak ekonomi yang mana lebih tinggi luas. karena itu transaksi jual beli rokok menyumbang sekitar 40% pendapatan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini dapat mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tiada adil lalu rancu pada penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Sektor Bisnis Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tak perlu diterapkan. “PP 28/2024 hanya telah kontroversial dan juga sejumlah ditentang. Apalagi apabila ada Perpres baru, ini pasti akan memunculkan polemik lebih lanjut besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah menghasilkan aturan yang memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 lalu turunannya dinilai tidak ada berdasarkan riset ilmiah yang dimaksud jelas.
Ia juga mengoreksi minimnya sosialisasi lalu edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang semata-mata meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di dalam Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Industri ritel juga peniaga pangsa siap melawan apabila kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidak ada direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang dimaksud pasti pihaknya tiada terlibat di pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang tersebut dapat memberatkan para pedagang.






