Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat

JAKARTA – Divisi Propam Polri akan mengadakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dam waktu dekat. Fajar dianggap melanggar kode etik dengan kategori berat dan juga terancam sanksi pemberhentian.
“Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025,” terang Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto ketika jumpa pers di tempat Gedung Divisi Humas Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (13/3/2025).
Agus mengatakan, tindakan Fajar masuk kategori pelanggaran berat. Untuk itu, pihaknya menetapkan pasal berlapis dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sampai kita melaksanakan peringkat perkara, Div Propam melaksanakan penghargaan perkara kemudian ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang tersebut disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang mana berlapis dengan kategori berat lalu kita junto kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” terang Agus.
Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak di area bawah umur dan juga narkotika. Penetapan terperiksa diadakan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
“Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah ada menjadi dituduh juga ditahan pada Bareskrim Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto ketika jumpa pers dalam Gedung Divisi Humas Polri, Ibukota Indonesia Selatan.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah terjadi melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang digunakan berusia 6 tahun, 13 tahun serta 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
Selain itu, Fajar telah terjadi terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di area bawah umur ke situs internet. “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah dilakukan melakukan pelecehan seksual terhadap anak dalam bawah umur tiga orang kemudian satu orang usia dewasa,” papar Truno.






