Pengelolaan BBM di dalam Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi juga meningkatkan kualitas BBM di dalam Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM dalam Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain dalam Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia ketika ini menjadi satu-satunya negara di dalam Asia Tenggara yang dimaksud belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, dan juga Malaya telah terjadi lebih besar dulu mengadopsinya.
Bicara Lingkungan (Yayasan Udara Bebas Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang dimaksud sedang dihadapi pada waktu ini dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah melalui Pertamina untuk menggerakkan peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm lalu Pertamax 400 ppm, sangat pada berhadapan dengan standar Euro 4 sebesar 50 ppm. otoritas harus menjadikan perkara ini sebagai peluang untuk membenahi pengelolaan BBM agar tambahan ramah lingkungan dan juga berdampak baik bagi kebugaran masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, dalam Jakarta, Hari Senin (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, zat sulfur yang dimaksud tinggi di BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) lalu partikel halus (PM2.5), yang mana berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna menurunkan dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi di pengelolaan BBM, di dalam mana masyarakat harus mengetahui kualitas BBM yang tersebut mereka pakai. pemerintahan juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang mana digunakan pada waktu ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya telah dilakukan diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, dan juga O, dan juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar dan juga spesifikasi BBM jenis solar di tempat Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Indonesia Plumpang, BPKN: Cek Mutu Dilaksanakan Berlapis






