Pengamat Skor Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi dalam Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah material bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi pada tubuh Pertamina harus disetop. Korporasi pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif terhadap masyarakat.
“Jangan belaka Pertamina yang tersebut bicara oleh sebab itu dapat terkesan membela diri. Sajikan proses di tempat kilang, distribusi, serta pengawasan dalam SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir juga pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Hari Senin (10/3/2025).
Menurut dia, pemakaian istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.
Dia menilai, pemanfaatan istilah oplosan di konteks ini tidak ada tepat serta berpotensi menyesatkan. “Padahal pada prosesnya, BBM memang benar harus dicampur untuk mencapai oktan yang dibutuhkan,” tuturnya.
Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti di perkara minuman oplosan yang tersebut beracun. Dalam bidang minyak, blending atau pencampuran komponen bakar merupakan bagian dari proses standar yang mana dijalankan di tempat kilang untuk menciptakan BBM dengan spesifikasi tertentu.
“Ngoplos itu butuh tempat serta peralatan yang dimaksud rumit juga berbahaya. Dalam persoalan hukum Pertamina, sulit dipercaya mereka melakukan praktik ini dikarenakan tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara tentang korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.
Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik hanya saja sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, serta inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.






