Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang dalam RUU TNI, Hal ini Rekomendasi Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain konflik (OMSP) pada Rancangan Undang-Undang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada di Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tersebut berdasarkan Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga melindungi segenap bangsa juga seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman lalu gangguan terhadap keutuhan bangsa lalu negara.”
Ayat (2): Tindakan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang tersebut bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan kebijakan pemerintah luar negeri;
7. mengamankan Presiden lalu Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan dalam daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan serta ketertiban publik yang dimaksud diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara lalu perwakilan pemerintah asing yang tersebut sedang berada di dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, lalu pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian kemudian pertolongan pada kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran kemudian penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, kemudian penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan kemudian langkah urusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, pada Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM) RUU TNI yang dimaksud diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah di upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah di melindungi lalu menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional dalam luar negeri, lalu membantu pemerintah pada penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan juga zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah tidak ada lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan dan juga tindakan kebijakan pemerintah negara, melainkan diatur pada Peraturan eksekutif (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu sekadar berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu sekadar adalah sesuatu yang tersebut wajar mengingat adanya pembaharuan karakteristik ancaman yang mana lintas batas negara dan juga pentingnya menjamin penampilan negara di melindungi WNI,” ucapannya terhadap SindoNews, Hari Jumat (14/3/2025).
Anton mengatakan, jikalau dilihat karakteristik OMSP yang tersebut tercantum di DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan pada dua jenis, yakni operasi yang mana bersifat permanen/jangka waktu lama lalu temporer. OMSP yang dimaksud bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang digunakan bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, lalu lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang digunakan bersifat sementara menandakan penyelenggaraan tugas perbantuan. Pekerjaan membantu pemerintah wilayah misalnya, mempunyai cakupan yang digunakan luas.
“Artinya, sanggup belaka tugas yang dimaksud di area luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, jikalau tugas perbantuan ini diadakan pada jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan pada waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme juga kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan penyelenggaraan kebijakan lalu kebijakan urusan politik negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya tidaklah menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan penyelenggaraan OMSP diatur di ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP semata-mata merujuk pada satu ketentuan payung, yang dimaksud nantinya dapat mampu secara detail.”






