29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana

JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Gugatan ini tercatat dengan nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan juga diajukan melalui kelompok yang menamakan diri Pergerakan Satu Visi atau Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Para pemohon gugatan termasuk nama-nama musisi besar seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, serta Afgan. Selain itu, ada juga Nadin Amizah, Bernadaya, Tantri Kotak, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga penyanyi senior seperti Vina Panduwinata juga Ruth Sahanaya.
Mereka menganggap beberapa pasal di UU Hak Cipta yang dimaksud tidak ada adil terhadap kepentingan penyanyi. Terutama terkait hak sektor ekonomi dari performing rights (hak pertunjukan) serta mekanisme pembagian royalti.
“Pokok perkara: Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tulis keterangan di gugatan yang dimaksud disitir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang untuk melindungi hak eksklusif pencipta lagu, seniman pertunjukan, produser rekaman, juga lembaga penyiaran.
Pasal 87 Undang-Undang ini menyatakan bahwa pemakaian komersial lagu atau musik pada layanan umum wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta serta membayar royalti5.
Namun, Undang-Undang ini dianggap tak secara jelas mengatur hak penyanyi di hal performing rights. Terutama terkait pembagian royalti juga kewajiban izin segera dari pencipta lagu.
Gugatan ini muncul di area sedang memanasnya polemik hak cipta dalam bidang musik Indonesia. Termasuk persoalan hukum Agnez Mo vs Ari Bias yang mana baru cuma diputus pengadilan pada Januari 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Pengadilan Niaga Ibukota Indonesia Pusat pada 30 Januari 2025 yang mengungguli Ari Bias menyatakan Agnez Mo bersalah. Pelantun Matahariku ini juga diwajibkan membayar ganti kehilangan sebesar Rp1,5 miliar untuk Ari Bias.





