Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang dimaksud Baru

JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Dia menuding sebagian besar materinya cuma copy paste dari dakwaan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Maqdir pada jumpa pers terkait persiapan kelompok penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto pada Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Sebagian besar materi dakwaan hanya saja copas (copy paste) dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan juga Agustiani Tio F, dan juga dakwaan terhadap Saeful Bahri,” kata Maqdir.
Dari 27 halaman dakwaan, kata dia, bagian yang dimaksud benar-benar baru belaka 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang dimaksud memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru kemudian tanpa didasari bukti.
“Kusnadi tak pernah menyampaikan ada HP yang digunakan ditenggelamkan, kemudian tidak ada ada perintah sejenis sekali untuk menenggelamkan HP,” ujarnya.
Maqdir menyebut, hal yang mana benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelahnya upacara melukat, sesuatu yang dimaksud memang sebenarnya hidup serta bertambah pada kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dijalankan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.
Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan yang disebutkan bukan konsisten lantaran justru KPK sudah pernah merampas HP yang mana dipegang Kusnadi. Jika sudah ada ditenggelamkan tentu cuma HP yang disebutkan bukan ada lagi serta tidak ada dibawa oleh Kusnadi.
Maqdir menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang tersebut didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang tersebut sudah diuji sebelumnya di area persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., kemudian terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga, upaya KPK untuk tetap saja memaksakan tuduhan terhadap HastoKristiyanto adalah tindakan yang digunakan obsesif tanpa didasari hukum, menyimpangdan melanggar 2 putusan pengadilan yang tersebut telah lama berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.






