Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

JAKARTA – Dorongan advokasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) melalui rancangan peraturan yang digunakan eksesif, seperti Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes), memunculkan kekhawatiran. Para pelaku dalam sektor tembakau , mulai dari petani, pekerja, juga pihak terkait lainnya menilai langkah yang dimaksud berdampak negatif terhadap keberlangsungan para pekerja dalam bidang tembakau .
FCTC yang mana digagas oleh Organisasi Bidang Kesehatan Global (WHO) mencoba menekan konsumsi tembakau di dalam dunia dengan kumpulan aturan ketat, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging). Namun bagi banyak pihak, aturan yang dimaksud dianggap tidak ada sesuai dengan kondisi sosial kemudian kegiatan ekonomi di area Indonesia, dalam mana tembakau merupakan bagian integral dari hidup masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Muhammad Sirod mengatakan, bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok sanggup menyebabkan dampak negatif yang mana sangat besar bagi lapangan usaha tembakau di negeri.
“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya bagus. Devisa untuk negara juga mencapai beratus-ratus triliun. Bisa dikatakan tembakau ini adalah anak bungsu yang mana rutin disorot, namun sebenarnya sejumlah manfaatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang digunakan diusulkan di Rancangan Permenkes juga akan mematikan berbagai lapangan usaha terkait, salah satunya bidang percetakan kemasan. Jika sektor kemasan hilang, maka akan terjadi pengurangan lapangan kerja yang dimaksud akan mempengaruhi kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
Saat ini, Indonesia berada dalam menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tersebut signifikan. Salah satu contoh terbaru adalah PHK massal di tempat sektor tekstil, di area mana Sritex, yang digunakan mengalami kebangkrutan, terpaksa memberhentikan tambahan dari 10.000 karyawan.
Selain itu, Sirod juga menegaskan bahwa tidaklah semua tekanan global di konteks rokok harus ditaati oleh Indonesia. Menurutnya, ada motif kegiatan ekonomi besar pada balik dorongan ratifikasi FCTC oleh negara-negara yang mana tiada mempunyai lapangan usaha tembakau.
“Negara-negara yang tersebut membantu FCTC mempunyai kepentingan besar terhadap bursa rokok global, lalu ini dapat merugikan negara-negara penghasil tembakau seperti Indonesia,” tegasnya.
Ancaman bagi Mata Pencaharian Jutaan Pekerja






