Jadwal Proyek Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di tempat 11 Provinsi

JAKARTA – Sejumlah wilayah di area Indonesia menjalankan acara pemutihan dan juga diskon pajak kendaraan bermotor di tempat 2025. Proyek ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan untuk wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan penduduk di membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan terhadap pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak juga pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan yang disebutkan diharapkan dapat menggerakkan warga untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka itu tanpa beban tambahan.
Daftar Provinsi yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak kemudian Diskon Pajak Kendaraan 2025
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan inisiatif pemutihan pajak kendaraan yang digunakan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang mana mempunyai tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 telah dilakukan dihapuskan. Wajib pajak hanya saja perlu membayar pajak tahun berjalan pada periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Inisiatif ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, lalu informasi tambahan lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4 Kepulauan Riau






