Komnas HAM Anggap Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Polisi Didorong Transparan

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Orang ( Komnas HAM ) memohonkan aparat kepolisian untuk mengusut secara transparan pada menuntaskan penanganan perkara teror kepala babi dan juga bangkai tikus terhadap Tempo. Permintaan itu dituangkan di rekomendasi Komnas HAM terhadap perkara tersebut.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, teror terhadap Tempo termasuk kategori pelanggaran HAM. Ia menjelaskan, kebebasan pers merupakan salah satu esensi asasi manusia.
“Tindakan teror terhadap jurnalis serta media Tempo yang dimaksud merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers,” ujar Anis ketika jumpa pers dari kantornya, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (27/3/2025).
Kendati demikian, Anis menuturkan, tindakan teror terhada Tempo merupakan bagian serangan terhadap HAM. “Tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang tersebut ditujukan terhadap human rights defender atau pembelahan dikarenakan jurnalis juga merupakan pembelahan yang mana seharusnya diakui serta dilindungi oleh negara,” tuturnya.
Anis mengatakan, prospek keadilan bisa saja terlanggar apabila penegakan hukum tam berjalan dengan baik. Ia pun menilai, tindakan teror terhadap jurnalis bisa saja mengganggu pemenuhan hak berhadapan dengan informasi publik.
“Tindakan teror terhadap jurnalis serta media Tempo ini miliki risiko terhadap terjadinya gangguan di pemenuhan hak berhadapan dengan informasi rakyat rakyat yang merupakan hak asasi manusia dimana itu juga dijamin di tempat pada konstitusi juga Undang-Undang HAM,” terang Anis.
Kendati demikian, Anis menyampaikan, pihaknya sudah pernah mengeluarkan rekomendasi di merespon perkara tersebut. Pertama, Komnas HAM mengajukan permohonan aparat kepolisian untuk mengusut secara transparan pada menuntaskan penanganan perkara teror terhadap Tempo.
“Pertama adalah menyokong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan, dan juga akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan juga penyidikan di penanganan perkara yang disebutkan termasuk memberikan pemeliharaan terhadap korban serta keluarga,” ujar Anis.
Selain itu, ia juga menggalakkan Lembaga Perlindungan Saksi juga Korban (LPSK) untuk memberikan pengamanan terhadap korban serta saksi-saksi yang tersebut berkaitan dengan insiden teror tersebut. Anis juga menggalakkan pemulihan bagi korban juga keluarga korban baik secara fisik serta psikis
“Terakhir, pemerintah menghormati serta menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak berhadapan dengan kebebasan berpendapat dan juga berekspresi juga sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar kejadian mirip bukan berulang di tempat kemudian hari,” pungkasnya.






