Tak semata-mata PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran bagi pegawai BUMN menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang lebaran 2025.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA bagi para pegawai BUMN ini kemungkinan tiada berjauhan berbeda dengan skema yang dimaksud diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.
“Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang mengawaitu (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa merekan kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret,” ucapannya pada jumpa pers di dalam Jakarta, Rabu waktu malam (5/3/2025).
Namun untuk Pegawai BUMN, Dudy mengungkapkan kemungkinan akan sedikit tambahan lama terkait penerapan WFA, rencananya mulai berlaku 24 Maret – 9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik tak lebih banyak dulu balik ke Ibukota Indonesia pada pada waktu puncak arus balik.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang lebaran ini tujuannya untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN atau BUMN dengan pegawai swasta atau publik dengan berangkat lebih banyak awal. Sebab sudah ada diberikan keleluasaan untuk bekerja jarak jauh.
“Kita harapkan ini bisa jadi memberikan kenyamanan buat para pemudik yang tersebut khususnya, pegawai BUMN, sehingga merek sanggup lebih besar leluasa mengatur perjalanannya,” kata Dudy.
Sebelummya, Menteri PANRB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi otoritas serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional juga Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 juga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pada SE yang disebutkan menyebutkan bahwa penyesuaian yang digunakan dijalankan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan juga cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 lalu Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.






