Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang dimaksud diatur pada UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang disebutkan memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang mana kita ketahui, imunitas jaksa pada UU Kejaksaan ketika ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi komponen diskusi, khususnya terkait Pasal 8 Ayat 5 yang tersebut menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjara jaksa hanya saja dapat dijalankan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya pada Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, serta Imunitas Jaksa” yang tersebut diselenggarakan secara daring oleh Diskusi Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Hari Jumat (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan pada hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus terhadap jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika pribadi jaksa melakukan perbuatan pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus mengawaitu persetujuan Jaksa Agung sebelum mampu melakukan pemeriksaan. Ini adalah tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang sebenarnya diperlukan bagi jaksa, tetapi semata-mata pada konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang digunakan menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah ada cukup jelas, yakni pada hal dia menjalankan tugas secara profesional, mereka itu bukan sanggup dituntut. Tapi ketika seseorang jaksa melakukan perbuatan pidana, lalu harus mengawaitu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan pemeliharaan yang dimaksud tak wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, jikalau aturan ini tidak ada direvisi, maka prospek penyalahgunaan wewenang pada tubuh kejaksaan sanggup semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini tetap saja berlaku, sudah ada barang tentu penyalahgunaan kewenangan dalam pada tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang disebutkan agar tidaklah menciptakan ketimpangan di penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar bukan menyebabkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tersebut tak tersentuh hukum,” tandasnya.






