MTI Tegaskan Revisi UULLAJ Momentum Perbaikan Sistem Transportasi Darat

JAKARTA – Publik Transportasi Indonesia ( MTI ) menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (UULLAJ) harus menjadi peluang perbaikan sistem transportasi darat secara menyeluruh.
Ketua Umum MTI Tory Damantoro menegaskan inovasi UU ini harus menjadi tonggak perbaikan sistem transportasi yang digunakan tambahan sistematis, tidak sekadar pembagian tugas dan juga kewenangan antar-lembaga.
“Kami mengupayakan revisi UU ini agar menjadi landasan kebijakan yang lebih lanjut komprehensif pada perbaikan sektor transportasi darat. Regulasi ini bukan boleh semata-mata berfokus pada operasional tugas serta fungsi kelembagaan semata, tetapi harus melakukan konfirmasi bahwa sistem transportasi kita lebih tinggi terstruktur, efisien, serta berorientasi pada keselamatan dan juga layanan rakyat yang tersebut lebih tinggi baik,” ujar beliau di pernyataan tertulis, Kamis (6/3/2025).
Pihaknya menyoroti dua permasalahan utama yang tersebut mendesak, antara lain darurat keselamatan jalan juga lemahnya komitmen pemerintah pada pengelolaan angkutan jalan, jelas MTI dihadapan Komisi V DPR RI pada masukan terkait penyusunan Rancangan Undang -Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, penyelesaian Over Dimension Over Load (ODOL) harus dengan pendekatan supply chain yang tersebut jelas.
Sekretaris Jenderal MTI Haris Muhammadun menegaskan, persoalan kendaraan ODOL yang tersebut hingga sekarang ini masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan di tempat jalan.
“Kasus ODOL tidaklah bisa jadi diselesaikan hanya saja dengan penegakan hukum di area jalan. Diperlukan pendekatan supply chain yang mana jelas, dengan pengaturan sistem lalu kapasitas simpul rute angkutan barang yang digunakan memadai. otoritas harus melakukan konfirmasi bahwa moda angkutan yang dimaksud digunakan sesuai dengan karakteristik komoditas yang dimaksud diangkut, sehingga kapasitas beban dapat terdistribusi secara optimal,” lanjut Haris.
Transformasi untuk Perbaikan Angkutan Umum
Sementara, Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno, menyoroti pentingnya perubahan fundamental kelembagaan pada penyelenggaraan angkutan umum, termasuk transportasi berbasis program seperti ojek online (ojol).
“Perbaikan angkutan umum membutuhkan reformasi kelembagaan, baik pada sisi regulator maupun operator. Ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi perlu diatur dengan jelas agar dapat menggalang keselamatan serta efisiensi keseluruhan sistem angkutan umum,” ujar Djoko.
Djoko juga mengusulkan mandatory angkutan umum mengingat peran serta kegunaan angkutan umum menyokong tercapainya Indonesia Emas 2045. Ditambahkannya keberadaan angkutan umum tdk sekedar mengatasi kemacetan, polusi udara, namun lebih banyak dari itu. Bahkan, mampu membantu terwujudnya peningkatan ekonomi 8%. Angkutan umum yang tersebut dimaksud untuk menghadirkan penumpang juga barang (logistik).
MTI berharap bahwa revisi UU LLAJ kali ini benar-benar menjadi terobosan untuk mendirikan sistem transportasi darat yang mana lebih lanjut aman, tertib, serta berkelanjutan. Regulasi yang mana kuat serta kebijakan yang tepat akan menjadi kunci pada menegaskan keselamatan rakyat juga efisiensi sistem transportasi nasional.






