Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

JAKARTA – Menteri Desa serta Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri memohonkan agar Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan yang diduga dilaksanakan oknum perangkat desa menggunakan dana desa untuk judi online .
“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung juga jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, teristimewa 2024, banyak penyimpangan dana desa, di dalam antaranya ada oknum kepala desa yang tersebut menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).
Oleh dikarenakan itu Yandri memohonkan Kejaksaan mendalami beberapa jumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidaklah mengulangi dan juga yang mana belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.
Yandri tak merinci siapa cuma oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa jumlah total dana desa yang tersebut dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku sudah pernah menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan persoalan hukum yang disebutkan untuk penegak hukum.
“Kami tak akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, dalam desa mana, bulan berapa ia melakukan perbuatan tidak ada benar itu, semuanya telah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang mana kita minta untuk menelaah lebih banyak jarak jauh tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.
Di sisi lain, konferensi itu pihaknya juga memohon agar Kejaksaan mengawal kemudian mengawasi dana desa. Saat ini telah terjadi ada aplikasi mobile khusus dari Kejasaan Agung yaitu perangkat lunak Jaga Desa, program yang dimaksud untuk melaporkan secara segera persoalan yang dimaksud ada pada desa.
“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh oleh sebab itu itu kami dari Kementerian Desa juga Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
“Karena bagaimanapun tangan kami tentu tak sanggup secara sendirian untuk meyakinkan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi, serta melakukan penindakan apabila ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.
“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan kemudian baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mengurangi terjadinya kebocoran dan juga kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.






